News Info Terkini
Live
wb_sunny

Breaking News

Sekdes Tamainusi Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR Rp 9,6 Miliar

Sekdes Tamainusi Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR Rp 9,6 Miliar

Sekdes Tamainusi Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR Rp 9,6 Miliar



Palu - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menetapkan Sekretaris Desa (Sekdes) Tamainusi berinisial Y sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan kompensasi perusahaan tambang tahun 2021–2024. Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 9,6 miliar.


Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulteng pada Selasa (7/4/2026). Y diketahui juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara.


“Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya dengan tersangka mantan Kepala Desa Tamainusi berinisial A,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, dalam keterangannya.


Laode menjelaskan, tersangka Y diduga turut serta memfasilitasi penyalahgunaan dana CSR dengan berbagai modus, di antaranya membentuk tim pengelola di luar struktur resmi desa hingga membuka rekening tidak sah untuk menghindari pengawasan.


“Tersangka juga menandatangani slip penarikan kosong dan menyerahkan uang tanpa administrasi yang sah. Bahkan, menerima dana sekitar Rp 732 juta dari perusahaan, namun diserahkan kepada mantan kepala desa yang sudah nonaktif,” ujarnya.


Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 9.686.385.572 berdasarkan hasil audit Kejati Sulteng.


“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi sebagai pihak yang turut serta melakukan atau medepleger,” tambah Laode.


Saat ini, tersangka Y telah ditahan selama 20 hari di Lapas Perempuan Palu guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.


“Kami tegaskan, Kejati Sulteng berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu, baik pelaku utama maupun pihak yang turut memfasilitasi,” tutupnya.

Tags

Newsletter Signup

Jangan Lupa Subscribe Yah Agar Mendapatkan Update Informasi Dari Kami.

Posting Komentar