News Info Terkini
Live
wb_sunny

Breaking News

Polres Banggai Serahkan 2 Warga Luwuk Tersangka Narkoba ke Kejari, Babuk 29 Paket Sabu

Polres Banggai Serahkan 2 Warga Luwuk Tersangka Narkoba ke Kejari, Babuk 29 Paket Sabu

Polres Banggai Serahkan 2 Warga Luwuk Tersangka Narkoba ke Kejari, Babuk 29 Paket Sabu



Penyidik Satuan Narkoba Polres Banggai, menyerahkan dua orang pria tersangka penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, karena dinyatakan berkasnya sudah lengkap atau P21 ke Kejaksaan Negeri Banggai, Selasa (7/4/2026).


Kedua tersangka tersebut berinisial EP (42), warga Jalan Gunung Colo, Luwuk dan TA (51), warga Jalan KH. Agus Salim, Luwuk, beserta barang bukti diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU). 


Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid mengatakan, penyerahan inisial TA dan inisial EP berdasarkan adanya surat dari Kejari Banggai yang menyatakan kedua tersangka berkasnya telah lengkap atau P21.


“Kedua tersangka sudah diserahkan dan selanjutnya pihak Kejaksaan akan memproses lebih lanjut hingga sampai ke persidangan,” kata Hamid.


Menurut Kasat, tersangka TA diamankan pada Kamis, 11 September 2025, jam 22.30 Wita di Desa Gorontalo Kecamatan Balantak Selatan. Sedangkan EP dibekuk pada Senin, 8 Desember lalu pukul 00.30 Wita di Kelurahan Mangkio, Luwuk. Dimana keduanya diamankan berkat informasi dari masyarakat.


“Dari tangan TA kami temukan 7 paket besar sabu seberat 5,48 gram. Kemudian dari tersangka EP disita 22 sachet sabu. Total barang bukti diserahkan ada 29 sachet narkotika,” terangnya.


Atas perbuatan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal II ayat 11 Undang-undang nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Subsider Pasal 609 ayat (1) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-undang No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Tags

Newsletter Signup

Jangan Lupa Subscribe Yah Agar Mendapatkan Update Informasi Dari Kami.

Posting Komentar