Kejati Sulteng Resmi Tahan Rahmansyah, Mantan Pj Bupati Morowali Terkait Dugaan Korupsi Mess Pemda
Kejati Sulteng Resmi Tahan Rahmansyah, Mantan Pj Bupati Morowali Terkait Dugaan Korupsi Mess Pemda
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah resmi menahan Rahmansyah, mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah.
Penahanan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan mess Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Laode Abd Sofian, usai pelaksanaan ekspose penanganan perkara oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) bersama Asisten Intelijen Kejati Sulteng.
Ia menjelaskan, tim penyidik Aspidsus Kejati Sulteng telah mengamankan tersangka berinisial RI yang merupakan mantan Pj Bupati Morowali sekaligus mantan Kadis ESDM Sulteng.
“Selama proses pemeriksaan, yang bersangkutan dinilai kooperatif dan sejak awal didampingi oleh penasihat hukum,” ujar Laode Abd Sofian.
Rahmansyah kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II-A Maesa Palu. Masa penahanan ditetapkan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Menurut Kejati Sulteng, proses penahanan berjalan lancar tanpa hambatan. Penyidik memastikan seluruh tahapan dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, Kejati Sulteng menyampaikan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan mess Pemda Morowali akan segera memasuki tahap berikutnya. Tim jaksa penyidik saat ini tengah mempersiapkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palu.
Kejati Sulteng menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Posting Komentar