News Info Terkini
Live
wb_sunny

Breaking News

Langgar Kode Etik Berat, 34 Personel Polda Sulteng Di-PTDH

Langgar Kode Etik Berat, 34 Personel Polda Sulteng Di-PTDH

Langgar Kode Etik Berat, 34 Personel Polda Sulteng Di-PTDH


Palu – Polda Sulawesi Tengah menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 34 personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.


Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Sulteng Nomor Kep/2/I/2026/Khirdin dan Kep/3/I/2026/Khirdin tertanggal 30 Januari 2026.


Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono mengatakan, sanksi PTDH dijatuhkan karena para personel dinilai sudah tidak dapat lagi dilakukan pembinaan setelah melalui proses pemeriksaan dan sidang kode etik.


“Pelanggaran yang dilakukan tergolong berat sehingga pimpinan harus mengambil tindakan tegas,” ujarnya di Palu, Sabtu (31/1/2026).


Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan komitmen Polda Sulteng dalam menjaga disiplin, profesionalisme, serta marwah institusi Polri. Pemberian sanksi dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Polda Sulteng berharap keputusan ini menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menjunjung tinggi kode etik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Tags

Newsletter Signup

Jangan Lupa Subscribe Yah Agar Mendapatkan Update Informasi Dari Kami.

Posting Komentar