Gunakan Surat Kehilangan untuk Terbitkan SP Baru, Kasus Tanah di Sigi Diadukan ke Polisi”
Gunakan Surat Kehilangan untuk Terbitkan SP Baru, Kasus Tanah di Sigi Diadukan ke Polisi”
Sigi - Dugaan kasus penjualan tanah tanpa hak terjadi di Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Seorang warga bernama Kartini melaporkan kasus tersebut ke Polres Sigi setelah mengetahui tanah yang dibelinya sejak 2021 telah bersertifikat atas nama orang lain.
Laporan Kartini diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sigi pada Rabu (8/7/2026) dengan nomor STTLP/183/VII/2026/SPKT/Polres-Sigi.
Kartini mengaku membeli sebidang tanah berukuran 10 x 20 meter di Jalan Kayumbosi, Desa Kalukubula, dari Muhamad Fain pada Juli 2021. Ia menyebut telah melunasi pembayaran tanah beserta biaya pengurusan sertifikat hingga Januari 2025.
Namun, sertifikat yang dijanjikan tak kunjung diterbitkan. Persoalan mulai terungkap pada 29 Juni 2026 saat Kartini mendapat informasi bahwa tanah tersebut telah diklaim pihak lain dan sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Saat melakukan pengecekan di lokasi, Kartini bersama warga sekitar menemukan dugaan ketidaksesuaian antara letak tanah yang dibelinya dengan objek yang tercantum dalam sertifikat.
Pemilik tanah yang berbatasan di sebelah timur, Delfiana, menduga titik koordinat dalam sertifikat tersebut justru berada di atas lahannya.
“Setelah dibandingkan dengan kondisi di lapangan, titik yang tercantum dalam sertifikat diduga mengarah ke tanah milik saya, bukan tanah yang dibeli Kartini,” ungkap Delfiana.
Kartini kemudian melakukan penelusuran ke Kantor Desa Kalukubula. Dari hasil pemeriksaan register desa, ditemukan adanya penerbitan Surat Penyerahan (SP) baru atas nama Muhamad Fain kepada Sofyan Muhammad pada Juni 2025 yang selanjutnya digunakan sebagai dasar pengurusan sertifikat.
Mantan Sekretaris Desa Kalukubula, Burhanuddin M Panto, membenarkan penerbitan surat penyerahan baru tersebut dilakukan setelah Muhamad Fain menunjukkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
“Awalnya saya tidak bersedia membuat surat penyerahan baru karena yang bersangkutan hanya membawa fotokopi dokumen. Setelah menunjukkan surat kehilangan, administrasi kemudian diproses,” kata Burhanuddin.
Ia mengaku terkejut setelah mengetahui surat penyerahan asli ternyata masih berada di tangan Kartini.
“Kalau memang surat aslinya masih ada, berarti dasar permohonan kehilangan itu menjadi pertanyaan. Dasarnya waktu itu adalah surat keterangan kehilangan dari kepolisian,” ujarnya.
Kartini juga mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi untuk memeriksa data bidang tanah. Berdasarkan hasil pengecekan, titik koordinat yang merujuk pada surat penyerahan yang dipegangnya disebut belum pernah diterbitkan sertifikat.
Sebaliknya, sertifikat yang telah terbit berada pada lokasi berbeda yang diduga merupakan tanah milik Delfiana.
Sementara itu, Kapolsek Biromaru AKP Rudi Cornelis menegaskan surat keterangan kehilangan tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menerbitkan surat penyerahan baru.
“Kalau surat keterangan kehilangan mengacu pada satu dokumen, maka yang diterbitkan seharusnya dokumen pengganti dari dokumen yang sama, bukan membuat surat penyerahan baru,” tegas Rudi.
Kartini berharap penyidik Polres Sigi mengusut dugaan penjualan tanah tanpa hak tersebut sekaligus menelusuri seluruh proses administrasi yang berkaitan dengan penerbitan surat penyerahan baru hingga terbitnya sertifikat.
Polisi kini diminta mendalami kemungkinan adanya pelanggaran prosedur administrasi maupun unsur pidana dalam proses penerbitan dokumen pertanahan tersebut.

Posting Komentar