News Info Terkini
Live
wb_sunny

Breaking News

Debt Collector Tarik Motor di Jalan Bisa Dipidana, Polresta Banggai: Harus Lewat Prosedur Hukum

Debt Collector Tarik Motor di Jalan Bisa Dipidana, Polresta Banggai: Harus Lewat Prosedur Hukum

Debt Collector Tarik Motor di Jalan Bisa Dipidana, Polresta Banggai: Harus Lewat Prosedur Hukum

Banggai - Polresta Banggai mengingatkan perusahaan pembiayaan (leasing) maupun debt collector agar tidak melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan. Tindakan tersebut dinilai melanggar hukum dan dapat diproses secara pidana apabila tidak sesuai prosedur.


Peringatan itu disampaikan menyusul masih adanya praktik penarikan kendaraan secara sepihak yang dikeluhkan masyarakat.


Salah satu kasus dialami Rahmadsito A. Laani (48), warga Desa Awu, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai. Ia mengaku didatangi dua pria yang mengaku sebagai petugas leasing saat melintas di Jalan Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, pada Rabu (22/7/2026). Keduanya disebut berusaha menarik sepeda motor miliknya.


Kasi Humas Polresta Banggai AKP Saiman menegaskan penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh leasing maupun debt collector.


“Penarikan harus melalui prosedur hukum. Jika dilakukan tanpa persetujuan konsumen dan tanpa putusan pengadilan, itu merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa dipidana,” kata Saiman kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).


Menurut Saiman, mekanisme penarikan kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia. Dalam aturan tersebut, kendaraan yang dijadikan jaminan kredit tetap berada dalam penguasaan debitur selama proses pembiayaan berlangsung.


Karena itu, debt collector tidak dibenarkan melakukan penarikan secara paksa, terlebih jika disertai ancaman atau tindakan kekerasan.


“Debt collector tidak boleh bertindak sewenang-wenang. Apalagi melakukan penarikan paksa dengan ancaman atau kekerasan,” tegasnya.


Ia menjelaskan, petugas penagihan yang melakukan penarikan kendaraan wajib membawa surat tugas resmi dan sertifikat jaminan fidusia. Selain itu, penyerahan kendaraan harus dilakukan secara sukarela oleh debitur.


Apabila debitur menolak menyerahkan kendaraan, kata Saiman, pihak leasing harus mengajukan permohonan eksekusi melalui pengadilan dan tidak bisa langsung mengambil kendaraan di lapangan.


“Jika debitur menolak, leasing wajib mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan. Tidak bisa main tarik begitu saja,” ujarnya.


Polresta Banggai juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami atau menyaksikan penarikan kendaraan secara paksa yang tidak sesuai prosedur. Laporan dapat disampaikan ke kantor polisi terdekat maupun melalui layanan darurat Kepolisian 110.


“Segera laporkan. Penarikan motor ada aturannya, dan debitur berhak menolak jika prosedurnya tidak sesuai hukum,” pungkas Saiman.

Tags

Newsletter Signup

Jangan Lupa Subscribe Yah Agar Mendapatkan Update Informasi Dari Kami.

Posting Komentar