Komunitas Adat Watutau Susun Program Kerja, Perkuat Perlindungan Wilayah Adat
Komunitas Adat Watutau Susun Program Kerja, Perkuat Perlindungan Wilayah Adat
Watutau - Komunitas Adat To Pekurehua Wanua Watutau menyusun program kerja untuk memperkuat perlindungan wilayah adat dan kemandirian komunitas melalui lokakarya yang digelar pada 7-8 Mei 2026 di Baruga Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore, Kabupaten Poso.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia Sulawesi Tengah bekerja sama dengan Yayasan Bumi Hijau Khatulistiwa, Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif Sulawesi Tengah, dan Yayasan Pendidikan Rakyat.
Lokakarya diikuti unsur lembaga adat, pemerintah desa, tokoh masyarakat, perempuan, pemuda, hingga organisasi masyarakat sipil. Selama dua hari, peserta memetakan potensi, tantangan, hingga ancaman yang dihadapi masyarakat adat dalam mempertahankan ruang hidup dan mengelola sumber daya alam.
Dalam forum tersebut, peserta juga menyusun visi bersama serta rencana kerja jangka pendek, menengah, dan panjang. Program yang dirancang mencakup penguatan kelembagaan adat, perlindungan wilayah adat, pengembangan usaha berbasis komunitas, hingga peningkatan peran perempuan dan generasi muda dalam tata kelola komunitas.
Tokoh Masyarakat Adat Watutau, Christian Toibo, mengatakan lokakarya itu menjadi ruang bersama untuk memperkuat perjuangan masyarakat adat menjaga wilayah dan identitas mereka.
“Lokakarya ini bukan hanya menyusun daftar kegiatan, tetapi menjadi ruang bersama untuk memperkuat arah perjuangan komunitas adat dalam menjaga wilayah, identitas, dan masa depan generasi mereka,” ujar Christian.
Ketua Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif Sulawesi Tengah, Agus M. Suleman, menyebut komunitas adat Watutau selama ini menghadapi tantangan dalam perlindungan wilayah adat dan akses pengelolaan sumber daya alam.
Menurutnya, wilayah adat Watutau saat ini diapit oleh klaim Badan Bank Tanah di bagian timur dan kawasan Taman Nasional Lore Lindu di bagian barat.
“Di tengah situasi tersebut, masyarakat tetap mempertahankan praktik-praktik pengelolaan wilayah yang berbasis pada nilai adat, gotong royong, dan keberlanjutan. Itulah mengapa perjuangan tersebut harus diperkuat dengan perencanaan dan pengorganisasian yang baik,” katanya.
Sementara itu, Badan Pengurus Provinsi AP2SI Sulteng, Bonar Adrian Barau, mengatakan lokakarya tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendorong pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Wanua Watutau.
Menurut Bonar, penguatan organisasi komunitas, pendokumentasian wilayah adat, hingga penyusunan agenda kerja partisipatif menjadi langkah penting untuk memenuhi syarat pengakuan masyarakat hukum adat sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014.
Di akhir kegiatan, peserta melakukan penandatanganan komitmen bersama untuk menjaga wilayah adat dan keberlanjutan sumber daya alam di Watutau.

Posting Komentar