Dishub Kota Palu Gerak Cepat Tertibkan Juru Parkir Liar yang Resahkan Warga
Dishub Kota Palu Gerak Cepat Tertibkan Juru Parkir Liar yang Resahkan Warga
Dinas Perhubungan Kota Palu bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait maraknya aktivitas juru parkir liar yang dinilai meresahkan warga di sejumlah titik di Kota Palu.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kota Palu, Daniel, mengatakan pihaknya terus melakukan penertiban secara rutin bersama tim gabungan guna menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi pengguna jasa parkir.
“Tim Satgas Dishub bersama Satpol PP Trantibum dan pihak terkait lainnya rutin turun ke lapangan untuk melaksanakan penertiban juru parkir liar,” ujar Daniel, Jumat, 8 Mei 2026.
Menurut Daniel, operasi penertiban yang dilakukan secara intensif tersebut telah menjaring banyak juru parkir liar di sejumlah kawasan. Para pelaku langsung diberikan tindakan tegas di lokasi sesuai aturan yang berlaku.
“Jika kedapatan berulang, maka bisa diproses secara pidana,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah penertiban ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Palu dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, sekaligus menata sistem perparkiran agar lebih tertib dan tidak membebani warga.
Dishub Kota Palu juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan apabila menemukan praktik parkir liar di lingkungan sekitar.
“Masyarakat dapat melaporkan langsung melalui nomor aduan Satgas Parkir Liar Dishub Kota Palu di 0813-5559-1719. Setiap laporan akan segera kami tindak lanjuti,” tutup Daniel.

Posting Komentar