Diduga Angkut Solar Subsidi Tanpa Dokumen, Truk Tangki Diamankan Polisi di Luwuk
Diduga Angkut Solar Subsidi Tanpa Dokumen, Truk Tangki Diamankan Polisi di Luwuk
BANGGAI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah melalui Subdit IV Tipidter tengah menyelidiki dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas (migas), terkait pengangkutan BBM bersubsidi tanpa dokumen resmi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 10.00 WITA, di Desa Biak, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai. Tim Unit 1 Subdit IV Tipidter melakukan pemeriksaan terhadap sebuah truk tangki yang dicurigai membawa bahan bakar minyak.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan satu unit truk tangki berwarna biru putih yang diduga mengangkut sekitar 2.400 liter BBM jenis Bio Solar, yang termasuk dalam kategori BBM bersubsidi pemerintah.
Saat dilakukan pemeriksaan, sopir kendaraan berinisial S (46), warga Toili, yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Jalan Rajawali, Luwuk, tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan BBM tersebut.
Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono, mengatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan ada tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam distribusi BBM bersubsidi.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi serta turut mendukung penegakan hukum demi menjaga distribusi energi agar tepat sasaran.
“Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi pelanggaran serupa di wilayahnya,” pungkasnya.

Posting Komentar