Menhukham Luncurkan 2.017 Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan di Sulteng
Menhukham Luncurkan 2.017 Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan di Sulteng
Palu – Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas resmi meluncurkan 2.017 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan di seluruh wilayah Sulawesi Tengah. Program ini bertujuan memperluas akses keadilan, khususnya bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan di wilayah perdesaan.
Supratman menegaskan, kehadiran Posbankum merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh layanan hukum.
“Pos Bantuan Hukum ini dibangun agar masyarakat, terutama di desa dan kelurahan, dapat mengakses keadilan dengan mudah. Negara harus hadir memastikan setiap warga mendapatkan perlindungan hukum tanpa terkecuali,” ujar Supratman Andi Agtas.
Melalui Posbankum desa dan kelurahan, masyarakat dapat memperoleh berbagai layanan hukum, mulai dari konsultasi dan informasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, hingga mediasi penyelesaian konflik secara nonlitigasi atau di luar jalur pengadilan.
Menurut Supratman, penyelesaian persoalan hukum di tingkat desa melalui musyawarah menjadi langkah penting untuk mencegah konflik berlarut-larut.
“Kami mendorong agar permasalahan hukum di desa dapat diselesaikan melalui musyawarah dan mediasi, sehingga tidak semua persoalan harus berujung ke pengadilan,” katanya.
Program Pos Bantuan Hukum ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Hukum, Kementerian Desa, Mahkamah Agung, Badan Narkotika Nasional, serta pemerintah daerah dalam membangun akses keadilan yang menyeluruh dan berkelanjutan.

Posting Komentar