Galian C Masif di Donggala Ancam Hutan dan Kesehatan Warga, Komnas HAM Desak Pemda Lakukan Audit Lingkungan dan Penertiban Total
Galian C Masif di Donggala Ancam Hutan dan Kesehatan Warga, Komnas HAM Desak Pemda Lakukan Audit Lingkungan dan Penertiban Total
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah melakukan pemantauan intensif terhadap aktivitas pertambangan Galian C di Kabupaten Donggala. Hasil pemantauan menemukan maraknya aktivitas tambang oleh sejumlah perusahaan yang dinilai telah menyebabkan kerusakan lingkungan serius dan mengancam hak dasar masyarakat.
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menegaskan bahwa praktik eksploitasi tersebut telah melampaui batas kewajaran dan membutuhkan intervensi segera dari pemerintah daerah serta aparat penegak hukum.
“Kami menemukan adanya indikasi kegagalan pengawasan yang membuat perusahaan-perusahaan leluasa melakukan eksploitasi tanpa mengindahkan batas-batas lingkungan dan keselamatan warga. Aktivitas Galian C ini bukan hanya masalah izin, tetapi masalah pelanggaran HAM, yaitu hak atas lingkungan hidup yang sehat dan hak atas kesehatan,” ujar Livand Breemer.
Kerusakan Lingkungan dan Polusi Mengancam Hak Warga
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, Komnas HAM Sulteng mencatat sejumlah temuan krusial:
1. Kerusakan Ekologis Masif
Pembukaan lahan untuk Galian C terus meluas, merambat hingga kawasan perbukitan dan hutan. Ekspansi yang tidak terkontrol ini meningkatkan risiko erosi, banjir bandang, serta kerusakan ekosistem penyangga.
2. Konflik Ruang dan Polusi
Sejumlah lokasi tambang berada sangat dekat dengan permukiman warga dan bahkan berada di sepanjang jalan protokol Provinsi Sulawesi Tengah, sehingga menimbulkan konflik ruang dan risiko keselamatan.
3. Pelanggaran Hak Atas Kesehatan
Lalu lintas alat berat dan truk pengangkut material menimbulkan polusi debu intens yang berdampak langsung pada kesehatan warga. Situasi ini melanggar Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H UUD 1945, termasuk meningkatnya risiko penyakit saluran pernapasan (ISPA).
Komnas HAM Desak Pemerintah Daerah Bertindak Tegas
Melihat kondisi tersebut, Komnas HAM Perwakilan Sulteng mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Donggala untuk segera melakukan langkah-langkah strategis:
1. Audit Lingkungan dan Kepatuhan Izin
* Audit Mendalam: Melakukan pemeriksaan komprehensif terhadap seluruh perusahaan Galian C di Donggala, termasuk luasan bukaan lahan serta kepatuhan terhadap AMDAL atau UKL/UPL.
* Peninjauan Izin: Meninjau ulang hingga membekukan izin perusahaan yang terbukti melanggar batas wilayah, merambah kawasan hutan, atau beroperasi terlalu dekat dengan permukiman dan jalan umum.
2. Penegakan Hukum dan Penertiban
* Satgas Terpadu: Membentuk satuan tugas yang melibatkan DLH, Dinas ESDM, dan Kepolisian untuk menertibkan operasi ilegal (PETI Galian C) serta memberikan sanksi tegas pada perusahaan tak berizin.
3. Pemulihan dan Perlindungan Hak Warga
* Mitigasi Debu: Mewajibkan perusahaan yang masih beroperasi melakukan penyiraman jalan rutin dan langkah mitigasi polusi lainnya.
* Rehabilitasi Lingkungan: Menyusun dan melaksanakan rencana rehabilitasi pasca-tambang guna memulihkan kawasan perbukitan dan hutan yang rusak.
Komnas HAM Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus memantau implementasi rekomendasi tersebut. Lembaga ini juga siap memfasilitasi dialog antara masyarakat terdampak, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan guna memastikan tercapainya keadilan lingkungan serta perlindungan hak-hak dasar warga.


Posting Komentar