Uang Rp15 Juta Dicuri dari Ruko, Pelaku Ditangkap Polisi: Hasilnya Dipakai Beli Sabu
Uang Rp15 Juta Dicuri dari Ruko, Pelaku Ditangkap Polisi: Hasilnya Dipakai Beli Sabu
Banggai - Aksi pencurian uang sekitar Rp15 juta di sebuah ruko di Desa Purwo Agung, Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, berujung pada penangkapan seorang pria berinisial Z alias L (30).
Pelaku yang merupakan warga Desa Bantayan, Kecamatan Luwuk Timur, diamankan Tim URC Resmob Tompotika Polresta Banggai pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 20.30 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Banggai AKP Nur Arifin mengatakan, pencurian terjadi pada Kamis (24/9) sekitar pukul 00.15 WITA. Pelaku masuk ke dalam ruko melalui jendela belakang yang tidak terkunci.
Aksi tersebut baru diketahui sekitar pukul 08.00 WITA setelah pemilik melihat laci toko dalam kondisi terbuka. Polisi kemudian memeriksa rekaman CCTV hingga mengidentifikasi keberadaan pelaku.
“Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui melakukan pencurian seorang diri,” kata Arifin.
Polisi menyebut uang hasil curian digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu dan satu unit telepon seluler.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua unit HP, masing-masing Redmi warna silver dan Realme warna hitam, serta satu dos HP. Kasus ini masih ditangani Polresta Banggai.

Posting Komentar