News Info Terkini
Live
wb_sunny

Breaking News

Tanah 4.701 Meter Persegi di Parimo Disita Densus 88

Tanah 4.701 Meter Persegi di Parimo Disita Densus 88

Tanah 4.701 Meter Persegi di Parimo Disita Densus 88



Parigi Moutong — Tim penyidik Densus 88 Antiteror Polri bersama BPN Parigi Moutong menyita sebidang tanah seluas 4.701 meter persegi di Desa Tomoli Utara, Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Lahan tersebut dikaitkan dengan terduga teroris berinisial A-C.


Pantauan di lokasi, petugas memasang plang tanda penyitaan di atas lahan yang berada di wilayah Desa Tomoli Utara. Selain bidang tanah, penyidik juga menyita dokumen asli surat tanah yang berkaitan dengan A-C.


Sekretaris Desa Tomoli Utara, Muhlis, membenarkan adanya penyitaan tersebut. Dia menyebut lahan itu selama ini ditempati delapan kepala keluarga.


"Tanah ini dihuni oleh delapan keluarga yang merupakan kerabat dan teman A-C," kata Muhlis.


Sementara itu, petugas BPN Parigi Moutong, Citra Widianti, mengatakan penyitaan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan.


"Lahan yang disita ini seluas 4.701 meter," ujar Citra.


Penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum dalam perkara tindak pidana terorisme yang menjerat A-C.


A-C sebelumnya ditangkap Densus 88 Antiteror Polri bersama Brimob Polda Sulawesi Tengah pada 6 Mei 2026 di Desa Tomoli Utara.


A-C diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan kelompok teror Daulah Islamiyah. Dia juga diduga berperan sebagai donatur, fasilitator, serta pencari dana bagi kelompok tersebut.


Kini, tanah seluas 4.701 meter persegi beserta dokumen kepemilikannya telah masuk dalam barang bukti perkara. Proses hukum terhadap A-C masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tags

Newsletter Signup

Jangan Lupa Subscribe Yah Agar Mendapatkan Update Informasi Dari Kami.

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar