Polda Sulteng Kerahkan 914 Personel Cegah Karhutla
Polda Sulteng Kerahkan 914 Personel Cegah Karhutla
PALU – Polda Sulawesi Tengah mengerahkan 914 personel dalam Operasi Aman Tinombala 2026 untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Operasi yang berlangsung selama 65 hari, mulai 28 Oktober hingga 31 Desember 2026, ini juga menyasar penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Kesiapan operasi tersebut dimatangkan melalui latihan praoperasi yang dipimpin Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Rizal Irawan di Aula Rupatama Lantai I Polda Sulteng, Senin (26/10/2026).
Kegiatan itu dihadiri Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Semmy Ronny Thabaa, para pejabat utama Polda Sulteng, serta personel yang terlibat dalam operasi.
Dalam arahannya, Rizal menjelaskan, sebanyak 914 personel yang dikerahkan terdiri atas 164 personel satuan tugas Polda Sulteng dan 750 personel satuan tugas dari polres jajaran.
Latihan praoperasi ini bertujuan menyamakan persepsi, pola pikir, dan pola tindak personel agar pelaksanaan operasi di lapangan berjalan efektif dan terkoordinasi.
Operasi Aman Tinombala 2026 akan difokuskan pada tiga aspek utama, yakni pencegahan melalui patroli, sosialisasi, dan deteksi dini titik api; penanggulangan melalui respons cepat dan koordinasi lintas instansi; serta pemulihan lingkungan guna mencegah terulangnya kebakaran.
Kapolda juga menekankan pentingnya kesiapan personel, sarana dan prasarana, alat komunikasi, serta petugas kesehatan lapangan. Pengaturan pergantian tugas dan penggunaan masker yang sesuai turut menjadi perhatian untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat paparan asap.
Selain itu, Bhabinkamtibmas diminta mengoptimalkan edukasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Seluruh personel juga diwajibkan mematuhi standar operasional prosedur (SOP), melaksanakan apel konsolidasi, serta menjalani pengawasan langsung dari pimpinan masing-masing.
“Saya memerintahkan jajaran untuk menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai ketentuan hukum. Sebab, karhutla berdampak pada lingkungan, kesehatan masyarakat, dan dapat memicu kabut asap lintas batas hingga tingkat internasional,” tegas Rizal.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan dengan alasan apa pun.
Menurutnya, dampak karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat dan mengganggu aktivitas sehari-hari, termasuk kegiatan belajar mengajar di sekolah.
“Dampak kabut asap tidak hanya mengganggu kesehatan, tetapi juga aktivitas masyarakat, khususnya anak-anak sekolah. Kondisi tersebut bahkan dapat mendorong pemerintah daerah mengambil kebijakan meliburkan kegiatan belajar mengajar, sehingga merugikan banyak pihak,” ujarnya.
Achmad menegaskan, pencegahan karhutla membutuhkan kepedulian dan kerja sama seluruh elemen masyarakat. Warga juga diminta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan titik api agar dapat ditangani secepat mungkin.
“Jangan sampai kelalaian kita merugikan orang banyak. Mari bersama menjaga lingkungan, mencegah karhutla, dan melindungi kesehatan serta aktivitas masyarakat,” pungkasnya.

Posting Komentar