Kejari Palu Musnahkan 1,2 Kg Sabu dari 77 Perkara
Kejari Palu Musnahkan 1,2 Kg Sabu dari 77 Perkara
Dok. Humas Pemkot Palu
Palu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu memusnahkan barang bukti dari 77 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Sebanyak 60 perkara di antaranya merupakan kasus narkotika.
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Rupbasan Kejari Palu, Kelurahan Taipa, Kota Palu, Selasa (22/9/2026). Barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa sabu dengan total berat sekitar 1.224,43 gram atau 1,2 kilogram.
Kepala Kejari Palu, Dr Lapatawe B Hamka, mengatakan seluruh barang bukti berasal dari perkara yang telah inkracht.
“Ada 77 perkara yang kami musnahkan barang buktinya hari ini. Sebanyak 60 perkara di antaranya narkotika,” kata Lapatawe.
Selain sabu, barang bukti yang dimusnahkan berupa telepon seluler, timbangan digital, alat hisap sabu dan barang bukti lainnya. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.
Lapatawe mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan dua kali dalam setahun.
“Kemungkinan Desember nanti kita lakukan pemusnahan lagi,” ujarnya.
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid mengatakan pencegahan narkotika terus diperkuat melalui satuan tugas dan edukasi berbasis keluarga.
“Kita terus menguatkan satuan tugas dan membangun penyadaran lewat keluarga melalui program Sekolah Khusus Keluarga,” kata Hadianto.
Pemkot Palu juga mendorong RT dan RW ikut memantau kondisi lingkungan. Program Jaksa Masuk Sekolah dari Kejari Palu juga didorong untuk dikolaborasikan dengan program Sekolah Khusus Keluarga.
Hadianto berharap edukasi hukum sejak dini dapat membantu generasi muda menjauhi narkotika.
“Hari ini mereka harus mampu menjaga kotanya sejak dini, agar tidak menjadi beban mereka di kemudian hari,” pungkasnya.

Posting Komentar