News Info Terkini
Live
wb_sunny

Breaking News

Polda Sulteng Tangkap 2 Orang, Sabu 103 Gram Diamankan di Palu

Polda Sulteng Tangkap 2 Orang, Sabu 103 Gram Diamankan di Palu

Polda Sulteng Tangkap 2 Orang, Sabu 103 Gram Diamankan di Palu

Palu - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Palu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti sabu seberat lebih dari 100 gram.


Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial BA (37), seorang petani asal Desa Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong, dan RD (24), yang berstatus pelajar/mahasiswa.


Keduanya diamankan Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 20.40 Wita.


Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas BA yang diduga kerap mengambil sabu di wilayah Kota Palu untuk dibawa ke kawasan pantai timur Parigi Moutong.


“Dari informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan terhadap BA,” kata Achmad dalam keterangannya, Selasa (18/8/2026).


Petugas kemudian melakukan penindakan terhadap BA di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Tondo. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dikendarainya, polisi menemukan tiga paket plastik klip yang diduga berisi sabu.


Tiga paket tersebut terdiri dari dua paket plastik klip ukuran sedang dan satu paket ukuran kecil. Seluruhnya dibungkus menggunakan plastik tisu jolly.


Total berat bruto barang bukti yang diamankan mencapai 103,17 gram.


Polisi selanjutnya mengamankan RD yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Keduanya bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


“Modus operandi kedua terduga pelaku yakni menerima, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu,” jelas Achmad.


Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Polda Sulteng mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika dan aktif melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.


“Kami berharap peran aktif masyarakat dapat membantu memutus jaringan peredaran narkotika serta menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

Tags

Newsletter Signup

Jangan Lupa Subscribe Yah Agar Mendapatkan Update Informasi Dari Kami.

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar