Pensiunan PNS dan IRT di Parigi Moutong Ditangkap, Bawa 4,79 Gram Sabu dari Palu
Pensiunan PNS dan IRT di Parigi Moutong Ditangkap, Bawa 4,79 Gram Sabu dari Palu
Parigi Moutong – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga dipasok dari Kota Palu. Dua orang terduga pengedar ditangkap dengan barang bukti sabu seberat bruto 4,79 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer mengatakan Pengungkapan kasus tersebut terjadi di Kilometer 14, Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parigi Moutong, Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 15.30 Wita.
"Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial N (58), seorang pensiunan PNS, dan R (55), ibu rumah tangga. Keduanya merupakan warga Desa Masigi, Kecamatan Parigi." ujar Nicho dalam keterangannya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan empat paket plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 4,79 gram. Barang haram itu disimpan di kantong samping tas hitam milik salah satu pelaku.
Selain sabu, polisi turut menyita satu tas hitam, sejumlah plastik bening kosong yang diduga untuk pengemasan, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion merah yang digunakan kedua pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial O di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu. Narkotika tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kecamatan Parigi dan sekitarnya.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Parigi Moutong dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap,” kata Nicho.

Posting Komentar