Kapolda Sulteng Larang Warga Bakar Hutan dan Lahan, Pelaku Diancam Pidana
Kapolda Sulteng Larang Warga Bakar Hutan dan Lahan, Pelaku Diancam Pidana
Palu - Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Nasri menerbitkan maklumat larangan pembakaran hutan dan lahan. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai langkah antisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan lingkungan.
Maklumat tersebut ditetapkan di Palu pada 22 Agustus 2026 dengan Nomor: MAK/.1./VIII/2026. Dalam maklumat itu, masyarakat diingatkan untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan/atau lahan dengan alasan apa pun yang dapat menyebabkan pencemaran udara, kerusakan ekosistem hingga gangguan kesehatan.
Kapolda Sulteng menegaskan setiap orang yang dengan sengaja maupun karena kelalaiannya melakukan pembakaran hutan dan lahan dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penegakan hukum dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya karhutla di wilayah Sulawesi Tengah,” demikian salah satu poin dalam maklumat tersebut.

Posting Komentar