Pertamina Tegaskan SPBU Tak Lakukan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Saat Pengisian BBM
Pertamina Tegaskan SPBU Tak Lakukan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Saat Pengisian BBM
Makassar - Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan pelayanan di seluruh SPBU tetap berjalan normal sesuai standar operasional perusahaan dan ketentuan yang berlaku. Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi terkait adanya pemeriksaan pajak kendaraan oleh petugas Samsat dan Kepolisian di seluruh SPBU.
Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan operasional SPBU tetap berfokus pada pelayanan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) kepada masyarakat.
Menurut Lilik, operator SPBU hanya menjalankan tugas sesuai prosedur operasional yang telah ditetapkan perusahaan, termasuk melakukan verifikasi QR Code untuk transaksi BBM subsidi melalui Program Subsidi Tepat.
“Operator SPBU menjalankan pelayanan penyaluran BBM sesuai standar operasional yang berlaku, termasuk melakukan verifikasi QR Code pada transaksi BBM subsidi melalui Program Subsidi Tepat. Proses pelayanan tersebut tidak mencakup pemeriksaan dokumen kendaraan maupun status pembayaran pajak kendaraan,” kata Lilik dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).
Ia menjelaskan, seluruh proses penyaluran BBM di SPBU tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, baik untuk BBM subsidi maupun non-subsidi. Pelayanan juga tetap mengedepankan aspek keselamatan, kelancaran layanan, serta penyaluran energi yang tepat sasaran.
Lilik menambahkan, Pertamina terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna memastikan operasional SPBU berjalan lancar dan masyarakat mendapatkan layanan energi yang aman serta tertib.
“Kami mengajak masyarakat untuk memperoleh informasi dari kanal resmi instansi yang berwenang agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Pertamina akan terus menjalankan pelayanan sesuai tugas dan kewenangannya dalam mendistribusikan energi kepada masyarakat,” ujarnya.
Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan kendala layanan maupun dugaan pelanggaran dalam penyaluran BBM melalui layanan Pertamina Contact Center 135. Setiap laporan, kata Lilik, akan ditindaklanjuti sesuai prosedur sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Posting Komentar