Polres Banggai Gagalkan Penyelundupan 120 Liter Cap Tikus ke Luwuk
Polres Banggai Gagalkan Penyelundupan 120 Liter Cap Tikus ke Luwuk
Banggai - Polres Banggai menggagalkan penyelundupan ratusan liter minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus yang hendak masuk ke Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Sebanyak 120 liter miras disita dari sebuah mobil di wilayah Luwuk Utara.
Kasat Samapta Polres Banggai AKP Rudi Dg Simbung mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya mobil yang mengangkut miras dari Kecamatan Bunta menuju Kota Luwuk.
“Mendapatkan informasi tersebut kami langsung bergerak dan melakukan pencegatan di Jalan Trans Sulawesi Desa Kamumu, Kecamatan Luwuk Utara,” kata AKP Rudi, Rabu (20/5/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan dua cool box styrofoam yang berisi minuman keras jenis cap tikus.
“Total miras yang kami sita berada di kisaran 120 liter cap tikus,” ujarnya.
Miras itu diamankan dari sebuah mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi DB 1128 FL yang dikemudikan pria berinisial MI. Polisi juga mengamankan pemilik barang berinisial AL. Keduanya diketahui merupakan warga Kecamatan Bunta.
“Selain miras, kami turut mengamankan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut,” jelasnya.
AKP Rudi menegaskan pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan peredaran miras ilegal menjelang Hari Raya Idul Adha demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
“Selama ini banyak gangguan kamtibmas, seperti kasus penganiayaan, dipicu pengaruh minuman keras,” pungkasnya.

Posting Komentar