Kejari Sigi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Olahan Pakan, Negara Rugi Ratusan Juta
Kejari Sigi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Olahan Pakan, Negara Rugi Ratusan Juta
Sigi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan pengadaan peralatan olahan pakan pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi tahun anggaran 2023 dan 2024.
Penetapan tersangka diumumkan Kejari Sigi pada Selasa (19/5/2026) melalui Seksi Tindak Pidana Khusus.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial MA dan I. MA diketahui menjabat sebagai Sekretaris Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi, sedangkan I merupakan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi.
“Penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menaikkan status sebagai tersangka,” ujar Kasi Intelijen Kejari Sigi, Resky Andri Ananda, dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan dan pengadaan olahan pakan di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi pada 2023 dan 2024. Kegiatan itu meliputi konsultansi perencanaan, pembangunan gedung olahan pakan, pengadaan peralatan, hingga konsultansi pengawasan.
Dalam penyidikan, jaksa menduga terjadi praktik pemerasan terhadap sejumlah penyedia proyek. Modusnya dilakukan dengan meminta setoran kepada rekanan dengan besaran bervariasi sesuai jenis pekerjaan.
Untuk tahun 2023, besaran setoran disebut mencapai 10 persen setelah dikurangi pajak untuk seluruh jenis pekerjaan. Sedangkan pada tahun 2024, setoran untuk beberapa kegiatan meningkat menjadi 20 persen.
“Total uang yang diperoleh dari perbuatan para tersangka sekitar Rp 767.750.000,” ungkap Resky.
Dalam proses penyidikan selama kurang lebih dua bulan, penyidik telah memeriksa 28 saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti, mulai dari dokumen proyek, rekening koran, buku tabungan, kendaraan bermotor, uang tunai hingga barang bukti elektronik.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palu selama 20 hari, terhitung mulai 19 Mei hingga 7 Juni 2026.

Posting Komentar