Polda Sulteng Gerebek Tambang Emas Ilegal di Parigi Moutong, Sejumlah Fasilitas Dimusnahkan
Polda Sulteng Gerebek Tambang Emas Ilegal di Parigi Moutong, Sejumlah Fasilitas Dimusnahkan
Parigi Moutong – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menggerebek aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong. Dalam operasi ini, sejumlah fasilitas tambang ilegal dimusnahkan.
Penertiban dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng bersama tim gabungan dari Polres Parigi Moutong pada Sabtu (11/4/2026), mulai pukul 08.00 hingga 19.30 WITA.
Operasi menyasar tiga lokasi, yakni Desa Tombi (Kecamatan Ampibabo), Desa Sausu Torono (Kecamatan Sausu), dan Desa Lobu (Kecamatan Moutong).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol Suratno, didampingi Kapolres Parigi Moutong AKBP Hendrawan serta jajaran kepolisian dan TNI.
Di Desa Tombi, petugas menemukan enam unit talang yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal. Lima unit dipasangi garis polisi, sementara satu unit dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi.
Tim kemudian bergerak ke Desa Sausu Torono. Di lokasi ini, aparat menertibkan area tambang yang diduga dikelola oleh seorang pemodal. Sejumlah fasilitas seperti tempat tinggal penambang, mesin penyedot air, dan talang besi dimusnahkan.
Selain itu, polisi juga mengamankan berbagai peralatan, di antaranya karpet penangkap emas, tabung gas, mesin gerinda, serta perlengkapan kelistrikan.
Sementara di Desa Lobu, Kecamatan Moutong, petugas tidak menemukan aktivitas tambang aktif. Namun, ditemukan tiga bekas talang yang langsung dipasangi garis polisi.
Selama operasi berlangsung, situasi di lapangan terpantau aman dan kondusif. Meski begitu, petugas mengakui adanya kendala berupa minimnya informasi dari masyarakat serta tidak ditemukannya aktivitas tambang saat penertiban dilakukan.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal.
“Masyarakat diharapkan tidak melakukan pertambangan tanpa izin karena melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.

Posting Komentar