Polres Parigi Moutong Sergap Terduga Pengedar Narkoba Diamankan 126,53 Gram Sabu
Polres Parigi Moutong Sergap Terduga Pengedar Narkoba Diamankan 126,53 Gram Sabu
Parigi Moutong, TVRISulteng - Aksi penyergapan terhadap seorang terduga pengedar Narkoba kembali dilakukan Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Parigi Moutong di Jalur Trans Sulawesi, Desa Santigi, Kecamatan Ongka Malino, sempat menjadi tontonan para pengendara yang melintas di lokasi kejadian.
Operasi tersebut berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA alias Ais yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Moutong.
Kasi Humas Polres Parigi Moutong, Iptu Arbit, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi terkait aktivitas tersangka yang kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Anggota menerima laporan bahwa yang bersangkutan sering melakukan transaksi Narkotika di Wilayah Moutong. Berdasarkan informasi itu, Tim Opsnal Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penyergapan di jalur Trans Sulawesi Desa Santigi,” ujar Iptu Arbit, Jumat (15/03/2026).
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, Opsnal Satuan Narkoba menemukan barang bukti Narkotika dengan berat Total 126,53 gram.
Barang bukti tersebut terdiri dari sembilan paket sabu, dengan rincian enam paket besar yang disimpan di kantong celana sebelah kanan berwarna hitam. Paket tersebut dibungkus dalam kantong plastik kresek berwarna hitam dan dilipat di dalam kaos kaki warna hitam.
Sementara tiga paket kecil lainnya ditemukan di dalam tas selempang milik Tersangka.
Selain Narkotika, Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran Narkoba, yakni satu unit handphone, satu unit timbangan digital, satu batang potongan pipet, satu pak plastik klip bening kosong, serta dua buah macis gas.
“Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. Amirullah Jarrabe

Posting Komentar