News Info Terkini
Live
wb_sunny

Breaking News

AJI Palu Buka Posko Pengaduan THR Jurnalis dan Pekerja Media

AJI Palu Buka Posko Pengaduan THR Jurnalis dan Pekerja Media

AJI Palu Buka Posko Pengaduan THR Jurnalis dan Pekerja Media


Krisis industri media belakangan ini memunculkan berbagai persoalan ketenagakerjaan, salah satunya masih adanya perusahaan media yang tidak memenuhi kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya. Kasus keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR masih kerap terjadi di berbagai daerah, termasuk di Kota Palu dan Sulawesi Tengah.


Padahal, THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan. Kewajiban tersebut juga berlaku bagi perusahaan media terhadap jurnalis dan pekerja media.


Untuk itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu membuka Posko Pengaduan THR bagi jurnalis dan pekerja media yang mengalami atau mengetahui dugaan pelanggaran pembayaran THR oleh perusahaan media.


Melalui posko ini, jurnalis dan pekerja media dapat menyampaikan laporan atau pengaduan terkait keterlambatan, pemotongan, atau tidak dibayarkannya THR. Informasi yang disampaikan akan dijaga kerahasiaannya dan digunakan untuk kepentingan advokasi, pendampingan, serta pemetaan persoalan ketenagakerjaan di sektor media.


Untuk informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan, jurnalis dan pekerja media dapat menghubungi Hotline Posko Pengaduan THR AJI Kota Palu di nomor 0853-4100-0171 (Telepon/WhatsApp). 📞

Tags

Newsletter Signup

Jangan Lupa Subscribe Yah Agar Mendapatkan Update Informasi Dari Kami.

Posting Komentar