Setahun Dilaporkan, Polisi Pastikan Berkas Dugaan Penggelapan Mobil Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Setahun Dilaporkan, Polisi Pastikan Berkas Dugaan Penggelapan Mobil Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Sigi - Kasus dugaan penggelapan satu unit mobil di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, yang dilaporkan sejak April 2025 akhirnya menunjukkan perkembangan.
Pelapor, Abdullah, sebelumnya melaporkan seorang perempuan bernama Marsya ke Polsek Sigi Biromaru dengan nomor laporan LP:B/57/IV/2025/SPKT/POLSEK SIGI BIROMARU/POLRES SIGI/POLDA SULAWESI TENGAH.
Kasus ini bermula pada 8 Januari 2025 saat terlapor menyewa satu unit mobil Honda Brio warna merah bernomor polisi DN 1944 GE milik Abdullah. Namun pada 29 Maret 2025, kendaraan tersebut diketahui diduga telah digadaikan kepada seorang pria di wilayah Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru.
Sempat berjalan hampir satu tahun tanpa kepastian, pihak kepolisian kini memberikan penjelasan terkait perkembangan perkara tersebut.
Kasi Humas Polres Sigi Iptu Nuim Hayat yang di hubungi melalui aplikasi whatsapp menyampaikan bahwa berkas perkara dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
“info dari Polsek Biromaru, insyaallah dalam minggu-minggu ini berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Kejaksaan,” demikian keterangan yang disampaikan pihak humas.
Dengan adanya pelimpahan berkas tersebut, proses hukum kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor ini diharapkan segera memasuki tahap selanjutnya dan memberikan kepastian hukum bagi pelapor maupun pihak terkait lainnya.

Posting Komentar