News Info Terkini
Live
wb_sunny

Breaking News

Ratusan Massa Palang Kantor PTPN Regional 8

Ratusan Massa Palang Kantor PTPN Regional 8

Ratusan Massa Palang Kantor PTPN Regional 8


Ratusan massa aksi yang tergabung dari tiga desa di dua kecamatan melakukan aksi demonstrasi dan pemalangan Kantor PTPN 1 Regional 8, Senin (2/2/2026) sekitar pukul 08.30 WITA. Aksi tersebut berlangsung sebagai bentuk protes terhadap status lahan perkebunan yang hingga kini masih dipermasalahkan.


Massa aksi berasal dari Desa Lembobelala dan Desa Po’ona di Kecamatan Lembo Raya, serta Desa Lembobaru di Kecamatan Lembo. Mereka datang secara berkelompok dengan membawa spanduk tuntutan dan langsung memalang pintu masuk kantor perusahaan.


Dalam aksinya, massa menyampaikan empat tuntutan utama, yakni segera memutuskan status lahan yang disengketakan, mulai 3 Februari 2026 perusahaan tidak lagi melakukan aktivitas apapun di lahan tersebut dan segera angkat kaki, luasan lahan yang diklaim masyarakat tidak boleh dikurangi, serta seluruh karyawan yang bekerja di areal klaim menjadi tanggung jawab perusahaan.


Kepala Desa Po’ona, Dion Moza, menegaskan bahwa masyarakat sudah terlalu lama menunggu kejelasan status lahan. “Kami beri waktu satu bulan kepada perusahaan untuk menjawab dua tuntutan yang belum dipenuhi. Jika tidak ada kejelasan, kami akan lakukan aksi yang lebih besar,” tegasnya.


Sementara itu, Manajer Kebun PTPN 1 Regional 8, Rizwan Marzuki, berharap agar pemalangan kantor tidak perlu dilakukan. Menurutnya, kantor tersebut bukan berada di wilayah lahan yang diklaim masyarakat. “Kami berharap masalah ini bisa diselesaikan secara dialog tanpa harus mengganggu operasional kantor,” ujarnya.


Diketahui, PTPN 1 Regional 8 bergerak di bidang perkebunan karet. Adapun lahan yang diklaim masyarakat masing-masing yakni Desa Lembobelala seluas 925 hektare, Desa Po’ona 564 hektare, dan Desa Lembobaru 148 hektare. Massa juga menyebut HGU perusahaan telah berakhir sejak 31 Desember 2023.


Dalam pertemuan singkat, pihak perusahaan baru menyanggupi dua tuntutan, yakni poin kedua dan keempat. Sementara poin pertama dan ketiga masih diminta waktu satu bulan untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.


Aksi demonstrasi tersebut mendapat pengawalan ketat dari pihak Kepolisian dan TNI guna mencegah terjadinya bentrokan, sementara hingga berita ini diturunkan, kantor PTPN masih dalam kondisi terpalang.

Tags

Newsletter Signup

Jangan Lupa Subscribe Yah Agar Mendapatkan Update Informasi Dari Kami.

Posting Komentar