Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Penyidikan Eks Pj Bupati Morowali Rahmansyah Ismail
Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Penyidikan Eks Pj Bupati Morowali Rahmansyah Ismail
Sidang Praperadilan yang diajukan Ir. A. Rahmansyah Ismail melawan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah terus bergulir di Pengadilan Negeri Palu. Dalam persidangan terbaru, kesaksian dokter dari RS Undata justru menjadi sorotan karena mengungkap adanya dugaan cacat prosedur dalam proses penyidikan. Jumat, 13/02/2026.
Dokter yang dihadirkan sebagai saksi oleh pihak Termohon mengakui bahwa dirinya tidak pernah memeriksa ataupun bertemu langsung dengan Pemohon saat menerbitkan surat keterangan sakit yang kemudian dijadikan bagian dari berkas penyidikan. Fakta ini dinilai kuasa hukum Pemohon sebagai bukti serius adanya pelanggaran prosedur hukum.
Kuasa Hukum Ir. A. Rahmansyah Ismail, M. Wijaya S., S.H., M.H., dalam keterangan menyebut bahwa kliennya sama sekali tidak pernah mendatangi RS Undata untuk pemeriksaan medis terkait surat keterangan sakit tersebut.
“Fakta persidangan dengan terang membuktikan bahwa klien kami tidak pernah meminta maupun menjalani pemeriksaan medis. Artinya, klien kami justru menjadi korban dari dokumen yang diterbitkan tanpa prosedur yang sah,” tegasnya.
Ia menambahkan, upaya pihak Termohon menghadirkan saksi dokter justru berbalik arah dan membuka kelemahan mendasar dalam proses penyidikan. Menurutnya, masuknya dokumen medis yang cacat formil ke dalam berkas perkara menunjukkan adanya kelalaian dan ketidakcermatan penyidik.
“Jika dokumen yang jelas-jelas tidak memenuhi syarat administratif bisa dijadikan dasar tindakan hukum, maka ini menegaskan dalil utama kami dalam Praperadilan, bahwa seluruh rangkaian penyidikan terhadap klien kami tidak dilakukan berdasarkan prinsip due process of law,” lanjutnya.
Kuasa hukum Pemohon menyatakan tetap optimistis Hakim Tunggal Praperadilan akan menilai fakta-fakta persidangan secara objektif. Mereka berharap pengadilan dapat melihat bahwa cacatnya dokumen medis yang diajukan Termohon merupakan bukti tidak sahnya prosedur penyidikan yang dilakukan.
Sidang Praperadilan tersebut masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan sebelum hakim menjatuhkan putusan.

Posting Komentar