News Info Terkini
Live
wb_sunny

Breaking News

Komnas HAM Sulteng Dukung Sikap Tegas Gubernur dan Polda Tertibkan Tambang Ilegal

Komnas HAM Sulteng Dukung Sikap Tegas Gubernur dan Polda Tertibkan Tambang Ilegal

Komnas HAM Sulteng Dukung Sikap Tegas Gubernur dan Polda Tertibkan Tambang Ilegal


Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menyatakan dukungan penuh terhadap sikap tegas Gubernur Sulawesi Tengah dan komitmen Polda Sulteng dalam menertibkan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal yang dinilai mengancam keselamatan publik.


Komnas HAM menegaskan, pembiaran tambang ilegal merupakan bentuk pengabaian terhadap hak atas rasa aman dan hak atas lingkungan hidup yang sehat.


“Kemarahan Gubernur adalah sinyal darurat. Tambang ilegal bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah menjadi ancaman nyata bagi keselamatan jiwa,” tegas Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, Selasa (10/2/2026).


Menurut Komnas HAM, aktivitas PETI yang marak di kawasan hutan produksi terbatas maupun dekat permukiman warga, seperti di Kabupaten Tolitoli, Parigi Moutong, dan Buol, berpotensi memicu bencana ekologis berupa banjir bandang dan tanah longsor.


“Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi hak hidup warga. Penindakan tegas terhadap pelaku dan pemodal tambang ilegal adalah upaya pencegahan pelanggaran HAM akibat bencana lingkungan,” ujarnya.


Selain ancaman bencana, Komnas HAM juga menyoroti dampak kesehatan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal. Berdasarkan analisis kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) tahun 2025/2026, wilayah lingkar tambang di Sulawesi Tengah mencatat angka penyakit pernapasan yang tinggi.


“Di Morowali Utara saja tercatat lebih dari 12 ribu kasus ISPA. Tambang ilegal yang beroperasi tanpa AMDAL serta penggunaan bahan berbahaya seperti sianida dan merkuri akan memperparah krisis kesehatan masyarakat,” kata Livand.


Komnas HAM turut mendukung pernyataan Wakapolda Sulteng agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih. Aparat diminta menyasar aktor intelektual di balik tambang ilegal, termasuk pemodal dan penyedia alat berat.


“Buruh tambang di lapangan sering kali hanya menjadi tameng. Penegakan hukum harus menyentuh cukong dan jaringan distribusi alat berat maupun bahan kimia,” tegasnya.


Tak hanya itu, Komnas HAM juga mengingatkan agar perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) diawasi ketat, termasuk potensi pelanggaran batas wilayah izin yang dapat merusak ruang hidup masyarakat adat.

Tags

Newsletter Signup

Jangan Lupa Subscribe Yah Agar Mendapatkan Update Informasi Dari Kami.

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar