9,2 Hektare Area Tambang Emas Poboya Dikelola Warga Melalui Skema Kemitraan
9,2 Hektare Area Tambang Emas Poboya Dikelola Warga Melalui Skema Kemitraan
Dewan perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tengah bersama PT Citra Palu Minerals dan masyarakat lingkar tambang poboya, menyepakati skema kemitraan dalam pengelolaan pertambangan emas di aera Blok Kijang 30 Poboya.
Skema kemitraan tersebut disepakati dalam rapat dengar pendapat (RDP) di gedung baruga DPRD Sulteng, (23/02) terkait polemik pertambangan emas di wilayah Poboya.
Melalui skema kemitraan tersebt PT CPM memberikan lokasi pertambangan kepada warga di aeta Kijang 30 seluas 9,2 Hektare. Meski begitu keterlibatan masyarakat dalam mengelola pertambangan emas tersebut harus dilakukan dalam bentuk badan hukum koperasi, serta pemenuhan seluruh persyaratan administratif, teknis, dan dokumen lingkungan sesuai regulasi.
Kesepakatan skema kemitraan tersebut transisi untuk menunggu hasil penciutan lahan yang akan diakomoodir oleh lembaga pemerintah Eksekutif dan legislatif.
Rekomendasi itu tertuang dalam surat berita acara yang ditandatangani langsung perwakilan Komisi III DPRD Sulteng, PT CPM, Perwakilan masyarakat Adat Poboya, Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulteng.
Komisi III menegaskan, hasil RDP tersebut akan menjadi dasar pengawasan DPRD untuk memastikan aktivitas pertambangan di Poboya berjalan sesuai hukum, menghormati hak masyarakat adat, serta tidak menimbulkan dampak lingkungan dan sosial yang merugikan.

Posting Komentar