Polres Banggai Gagalkan Penyelundupan Sabu Jaringan Palu Masuk ke Luwuk
Polres Banggai Gagalkan Penyelundupan Sabu Jaringan Palu Masuk ke Luwuk
Jajaran dari Satuan Narkoba Polres Banggai baru saja berhasil menggagalkan masuknya narkotika jenis sabu satu ball seberat 50,07 gram jaringan Palu - Luwuk. Dalam kasus tersebut, seorang terduga bandar ditangkap oleh pihak kepolisian.
Kasus ini terbongkar diawali dari masuknya informasi dari masyarakat yang mencurigai masuknya narkotika jaringan Tatanga Kota Palu yang akan diedarkan di Luwuk, Banggai.
Usai melakukan penyelidikan, pada Minggu 18 Januari 2026 sekira pukul 12.00 WITA, polisi langsung bergerak menuju ke Jalan Trans Sulawesi Desa Poh Kecamatan Pagimana untuk dilakukan penangkapan.
"Setelah melakukan penyelidikan, kami cegat pelaku di Desa Poh, Pagimana. Saat itu ia menumpangi mobil rental Toyota Calya DN 1295 IG dari Kota Palu menuju Luwuk," kata Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid kepada wartawan.
Pelaku tersebut berinisial MA (24), berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP) miliknya merupakan warga Desa Longkoga Timur Kecamatan Bualemo Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti antara lain satu ball narkotika jenis sabu (metamfetamin) yang terbungkus dalam plastik berukuran besar yang telah dilakban warna coklat serta sebuah HP merk Oppo.
"Disinyalir, narkotika tersebut merupakan jaringan asal Palu. Barang haram tersebut hendak diedarkan di wilayah Banggai," terang AKP Hamid.
Kekinian, Satnarkoba Polres Banggai sendiri masih menyelidiki dan mengembangkan kasus tersebut. "Kami masih mendalami jaringan ini untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat," pungkasnya.

Posting Komentar