PT Wadi Al Aini Gugat Tudingan Massa: “Izin Kami Sah dan Resmi"
PT Wadi Al Aini Gugat Tudingan Massa: “Izin Kami Sah dan Resmi"
PT Wadi Al Aini Membangun menegaskan legalitas izin usaha pertambangan (IUP) galian C yang beroperasi di Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala.
Perusahaan menyatakan seluruh perizinan telah sah dan berstatus Clean and Clear (CNC), sekaligus membantah klaim yang disampaikan sekelompok massa aksi yang mengatasnamakan warga setempat.
Direktur PT Wadi Al Aini Membangun, Reza Aljufri, mengatakan perusahaan memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) seluas 19,12 hektare dan telah mengantongi izin berusaha berbasis risiko dengan nomor 91203029719260004.
“Seluruh perizinan perusahaan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Reza, Rabu (31/12/2025).
Reza menjelaskan, PT Wadi Al Aini Membangun awalnya merupakan perusahaan milik masyarakat lokal Desa Loli Oge dengan nama Persekutuan Perdata Loli Munta.
Perusahaan tersebut memperoleh IUP Eksploitasi berdasarkan SK Bupati Donggala Nomor 188.45/0218/DPC/2005 tertanggal 1 Juli 2005.
Pada 2007, perusahaan berganti nama menjadi CV Loli Munnta melalui SK Bupati Donggala Nomor 188.45/DPE/2007 tertanggal 28 Maret 2007.
Selanjutnya, pada 4 Februari 2009, perusahaan tersebut dijual kepada Ir. Alwi Muhammad Ali Djufri, yang dikuatkan dengan akta perjanjian pelepasan hak dari para pemilik sebelumnya.
Seiring terbitnya surat edaran Direktorat Jenderal Mineral, Batubara, dan Panas Bumi pada April 2010 terkait penyesuaian izin pertambangan, Pemerintah Kabupaten Donggala melalui Dinas ESDM menerbitkan SK Bupati Donggala Nomor 188.45/0246/DESDM/2010 tanggal 23 April 2010 tentang IUP Operasi Produksi Pertambangan Batuan atas nama Ir. Alwi Al Jufri.
Menanggapi tuntutan massa aksi, manajemen PT Wadi Al Aini Membangun menegaskan lokasi yang diklaim para pendemo tidak berada dalam wilayah IUP perusahaan. Selain itu, perusahaan juga mengaku telah menunaikan seluruh kewajiban, termasuk pembayaran Jaminan Reklamasi.
Perusahaan menyatakan telah menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL), antara lain penyediaan jaringan air bersih dan bantuan sosial kepada masyarakat, meskipun kegiatan operasional belum berjalan.
Terkait klaim lahan oleh pihak tertentu yang mengaku belum menerima pembayaran, perusahaan menyatakan terbuka untuk menyelesaikan persoalan tersebut sepanjang pihak pengklaim dapat menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang sah.
Selain itu, PT Wadi Al Aini Membangun juga telah melakukan rekrutmen tenaga kerja lokal sebagai bagian dari persiapan operasional.
“Kami berharap polemik yang berkembang tidak memicu gejolak sosial di Desa Loli Oge,” tandas Reza.

Posting Komentar