Gasak Uang dan Barang Rp177 Juta, Pria Bercadar di Sigi Ditangkap Polisi
Gasak Uang dan Barang Rp177 Juta, Pria Bercadar di Sigi Ditangkap Polisi
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sigi berhasil menangkap seorang pelaku pencurian bercadar yang meresahkan masyarakat. Pelaku berinisial GS (21), warga Dusun III Desa Sibowi, Kecamatan Tanambulava, Kabupaten Sigi, ditangkap setelah beraksi di enam lokasi berbeda dengan total kerugian mencapai Rp177,3 juta.
Kasat Reskrim Polres Sigi, Iptu Siti Elminawati Hasibuan, S.H., M.H., menjelaskan pelaku menjalankan aksinya seorang diri dengan modus menutup wajah menggunakan cadar. Ia beraksi pada malam hari dengan memanjat tembok dan membongkar rumah maupun kios saat korban tertidur.
“Pelaku masuk dengan cara memanjat tembok dan membongkar rumah maupun kios. Semua aksi dilakukan dalam kurun waktu sebulan,” ujar Iptu Siti Elminawati dalam keterangan tertulis, Rabu (17/9/2025).
Dari hasil penyelidikan, enam lokasi pencurian yang dilakukan GS meliputi:
Rumah warga di Desa Sobowi Dusun Lonja dengan kerugian Rp14,3 juta.
Rumah sekaligus kios barang campuran di Desa Sibowi senilai Rp50 juta.
Rumah warga di Desa Sibalaya Selatan dengan kerugian Rp50 juta.
Kios barang campuran di Desa Kalawara Rp35 juta.
Rumah sekaligus toko bangunan di Desa Maku Rp19 juta.
Rumah warga di wilayah Dolo Rp9 juta.
Polisi mengungkap, uang hasil curian digunakan pelaku untuk membeli ternak sapi, tong air, serta dihabiskan untuk kebutuhan pribadi, termasuk berfoya-foya dan menyewa perempuan untuk berkencan. Barang-barang curian lain dijual kembali, dan hasilnya dipakai untuk memenuhi gaya hidup mewah sesaat.
“Semua hasil pencurian habis dipakai untuk kesenangan pribadi,” jelas mantan Kapolsek Mantikulore Polresta Palu itu.
Kini pelaku diamankan di Mapolres Sigi untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi pencurian lain yang melibatkan GS.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Posting Komentar